Logo LPKTNRI
LPKTNRI Lembaga Perlindungan Konsumen
Mewujudkan Iklim Usaha yang Sehat & Adil

Garda Terdepan Perlindungan Konsumen Indonesia.

Lembaga independen yang berdedikasi mengawal hak, memberikan edukasi, dan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat selaku konsumen dari praktik usaha yang merugikan.

Tugas Pokok & Fungsi

Tupoksi LPKTNRI

Sesuai dengan amanat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tugas LPKTNRI meliputi:

Penyebaran Informasi & Edukasi

Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Konsultasi & Nasihat

Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya agar terhindar dari praktik curang pelaku usaha.

Kerja Sama Instansi

Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang komprehensif.

Penerimaan Pengaduan & Advokasi

Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Pengawasan Bersama

Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen serta peredaran barang/jasa di pasar.

Punya Masalah Sengketa Konsumen?

Jangan ragu, sampaikan keluhan Anda kepada kami. Tim advokasi kami siap membantu.

Lapor Sekarang

Landasan Yuridis

Dasar Hukum & Peraturan

Kehadiran LPKTNRI dilindungi dan diakui secara sah oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami bergerak berdasarkan konstitusi dan peraturan pemerintah terkait perlindungan konsumen.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menjadi pilar utama hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)

Nomor: 001/TDLPK/KEPRI/2017. .

SK MENTERI HUKUM & HAM

NO. AHU-0008504.AH.01.04.Tahun 2017 .

Aktivitas Lapangan LPKTNRI
100%
Legal & Resmi