Lembaga independen yang berdedikasi mengawal hak, memberikan edukasi, dan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat selaku konsumen dari praktik usaha yang merugikan.
Sesuai dengan amanat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tugas LPKTNRI meliputi:
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya agar terhindar dari praktik curang pelaku usaha.
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang komprehensif.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen serta peredaran barang/jasa di pasar.
Jangan ragu, sampaikan keluhan Anda kepada kami. Tim advokasi kami siap membantu.
Lapor SekarangKehadiran LPKTNRI dilindungi dan diakui secara sah oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami bergerak berdasarkan konstitusi dan peraturan pemerintah terkait perlindungan konsumen.
Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menjadi pilar utama hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Nomor: 001/TDLPK/KEPRI/2017. .
NO. AHU-0008504.AH.01.04.Tahun 2017 .